Anaknya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Adam Deni: Syok Banget Sampai Lemes

Senin, 30 Mei 2022 - 20:58 WIB
loading...
Anaknya Dituntut 8 Tahun...
Ibunda Adam Deni, Susiani, hadir mendampingi putranya dalam sidang tuntutan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto/Faisal Rahman/Sindonews
A A A
JAKARTA - Ibunda Adam Deni , Susiani, hadir mendampingi putranya dalam sidang tuntutan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Susiani hadir bersama kekasih Adam Deni, Elsya Rosana. Tentunya, kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moril kepada Adam Deni yang tengah menjalani proses sidang atas kasus hukumnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni 8 tahun penjara karena mengunggah dokumen tanpa izin dan melanggar UU ITE.

Susiani pun mengaku syok mendengar tuntutan yang diterima anaknya.



"Syok banget sampai lemes saya enggak nyangka, UU ITE sampai segitu tinggi tuntutannya cuma saya bisa berdoa aja anak saya dikuatkan saya selalu mendukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Dengan suara lirih, Susiani menegaskan akan terus memberi dukungan kepada putranya. Bahkan, Susiani meyakini Adam Deni dalam keadaan yang benar.

"Pokoknya kita selalu support kita doain yang terbaik untuk Adam," ujar ibu kandung Adam Deni.

Susiani pun memberikan nasehat kepada putranya setelah menerima tuntutan dari jaksa. Bahkan, ia mendukung penuh perjuangan anaknya apabila berada dijalan yang benar.

"Sabar, berdoa, jangan lupa shalat selalu ingetin itu aja kalau dia yakin benar ya terusin aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing 8 tahun penjara dalam sidang hari ini. Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Tuntutan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan kedua terdakwa.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2449 seconds (0.1#10.140)